OKU, GLOBALPPANET - "Pelaku ini awalnya mau ke kebun, namun di jalan bertemu korban D (18) dan H (18). Si pelaku ini kemudian minta rokok," tegas Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Mendengar permintaan pelaku, salah satu korban menolak dan meminta pelaku agar pergi. Pelaku tersinggung hingga akhirnya terlibat duel di hari itu, Senin ( 6/4/2020).
"Pelaku merasa tersinggung hingga terjadi adu mulut sampai saling dorong, berkelahi. Pelaku pun sempat lari dikejar korban, tapi balik mencabut pisau membacok korban," katanya.
Akibat kejadian itu, dua korban menderita luka bacok serius. D luka bacok pada kaki kanan, jari kelingking dan jari manis putus, luka di bahu dan telinga.
Sementara H mengalami luka bacok tepat di tangan dan kepala robek sepanjang 11 cm. Keduanya langsung dilarikan ke bidan dekat TKP di Desa Mandala, Paninjauan.
"Untuk pelaku sudah dapat kami amankan dan telah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutup Arif.