PALEMBANG, GLOBALPLANET - Proses penangkapan Diki pada Rabu sore (22/4/2020) di kediamannya sempat berlangsung dramatis karena dihalangi keluarga. Mereka menghalangi dengan berbagai cara mulai dari mencakar hingga hendak merebut senjata petugas. Namun begitu, setelah beberapa lama, petugas tetap dapat meringkus Diki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Hidar Perheriyanto (39) ke Polsek Prabumulih Barat dengan Nomor Lp/B- 126 /VII/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat.
“Korban melaporkan bahwa pada hari Rabu 10 Juli 2019 yang lalu sekitar pukul 07.00WIB di rumahnya di Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamtan Prabumulih Utara telah dibobol pencuri, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah pelapor dan mengambil 3 unit Hp, merk Blackberry warna hitam, Smartfren, Asus warna hitam, 1buah tabung gas elpiji 3Kg, 1 buah timbangan dacing 100Kg dan 1 buah gerinda,” jelas AKP Mursal Mahdi, Kamis (23/04/2020).
Kapolsek mengungkapkan, saat penangkapan terdapat perlawanan serta pengeroyokan dan upaya menghalang-halangi anggota oleh pihak keluarga, yang mana keluarga pelaku menarik baju anggota Opsnal Bripka Awaludin menggigit dan mencakar tangan sebelah kanan. Bahkan juga ada yang berusaha merebut senjata.
“Meskipun pada saat penangkapan keluarga sempat menghalang-halangi petugas, tersangka tetap berhasil diamankan, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.