loader

Pemuda Asal PALI Ditangkap Bawa Senpi di Prabumulih

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Pelaku ditangkap Minggu malam (7/6/2020) sekitar pukul 19.30WIB. Penangkapan tersangka berawal dari Team Satreskrim Polsek RKT yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Heri Gunawan melakukan patroli seperti di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Pada saat melintas di Desa Jungai petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di depan SD 83 Desa Jungai.

Mendapat informasi tersebut Team langsung menuju ke lokasi, dan Team melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Petugas langsung menanyakan identitas dan melakukan penggeledahan.

Benar saja, dari hasil penggeledahan didapati Senpi rakitan yang sudah terpasang lima amunisi di pinggang, yang diduga akan dilakukan tersangka untuk melakukan kejahatan.

Dengan sigap petugas langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek RKT guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek RKT IPDA Budiono ketika dikonfirmasi globalplanet.news, Senin (8/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka dan barang bukti senjata api ilegal beserta 5 amunisinya telah kita amankan di Polsek RKT. Tersangka terjerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi ilegal yang ancamannya 20 tahun kurungan penjara,” katanya.

Share

Ads