loader

Risky Raja Tega, Saksikan Kakak Angkat Ditikam Teman Berulang Kali

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rekon pembunuhan itu berlangsung di halaman kantor Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di peragakan oleh kedua tersangka Romadon Irwansyah (24) dan M Risky (26). Dalam rekonstruksi 22 adegan terlihat keluarga korban dan keluarga tersangka hadir.

Adegan awal, pada Jumat 05 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka Madon pusing memikirkan hutang dengan koperasi sebear Rp800 ribu. Pelaku Madon kemudian menemui Risky di rumahnya di Musi 2. Tersangka Madon meminta tolong dicarikan uang, pelaku Risky mengatakan "Ado kakak angkat aku, kito ke rumahnyo".

Kedua pelaku ke rumah korban Heru, di Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 21.00 WIB. Merek pun keluar, Madon dan Risky satu motor dan korban Heru sendirian menggunakan motor Honda Beat berjalan beriringan.

Pada adengan ke-4, mereka tiba di rumah Madon, di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus. Tersangka Madon meminta Heru dan Risky duduk di pondokan, lalu Madon masuk mengambil minum sambil menoleh memberikan kode menggelengkan leher.

Tersangka Madon dan Risky masuk ke dapur sambil berkata, "Payo kito lanjake budak ini, kita bunuh bae. Kito ambek motornyo,". Ajakan itu diiakan Risky, "Kito Lewat jalan rusak jalan sepi PT ABP,". Lalu Madon mengambil sebilah pisau.

Selepas minum, pelaku Madon mengajak Risky dan Heru untuk jalan keluar dengan motor bonceng tiga. Dengan posisi korban duduk di tengah menggunakan motor korban.

Adengan 7, pelaku Madon dan Heru turun berjalan karena jalan rusak. Saat itu, dari belakang pelaku Madon langsung menikam leher kanan korban Heru dengan sebilah pisau. Korban menoleh dan kembali wajahnya ditusuk, namun ditangkis korban.

Adengan 10, korban Heru terjatuh, Madon kembali menusuk wajah korban membabi buta hingga melukai dagu dan juga di selangkangan korban.

Pelaku Madon kabur sementara Risky membantu korban dengan mengangkatnya ke motor. Kemudian membawanya ke rumah korban Heru di Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarame.

Risky mengedor rumah tetangga, yakni saksi Tono, Candra dan Zahri. Risky juga sempat menggasak ponsel korban, lalu membawa korban Heru ke RS Myiria memakai motor korban diikuti saksi Candra dan Zahri juga pakai motor.

Adegan 19, tersangka Risky membawa korban Heru dengan dibantu saksi Izhar bonceng tiga ke RSMH Palembang.

Terakhir adegan 22, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku Risky dan saksi Izhar pulang ke rumah Heru di Jalan Naskah II, Sukarame. Saat saksi Izhar masuk untuk mengambil kain, Risky kabur tancap gas dengan membawa motor Honda Beat korban.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi SH MH membenarkan telah menggelar reka ulang pembununuhan terhadap korban Heru. "Reka ulang dilakukan adengan untuk melengkapi berkas. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP ancamannya seumur hidup," tukasnya.

Share

Ads