MUBA, GLOBALPLANET - Para pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini datang ke Polsek BHL diantar Kepala Desa Lubuk Bintialo, Sunarto. Setelah terlebih dahulu dihimbau menyerahkan diri oleh Bhabinkamtibmas dan Kades.
"Ke empatnya menyerahkan diri pagi tadi, diantar Kades Bintialo," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nasharudin.
Sebelum ke empatnya menyerahkan diri, sambung Nasharudin, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku Aries (22) pada Rabu (8/7/2020). "Saat ini semuanya tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Dimana komplotan ini melakukan aksi pencurian pada pukul 01.00 WIB, Senin (6/7/2020) di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo. Dalam aksi itu, para pelaku berhasil menggondol 9 jeriken yang terdiri dari 8 jeriken berisikan bahan bakar jenis bensin dan satu jeriken solar.
Akibat aksi itu, korban Lilis Martina, mengalami kerugian hingga Rp 3.150.000. "Pata pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke - 3 dan 4 KUHP," tandas dia.