LAHAT, GLOBALPLANET. - Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK melalui Paus Humas Aiptu Lispono mengatakan, kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut yakni, Mori Fadiyansa (38) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat yang diamankan pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di desanya dengan barang bukti shaby 0,18 gram yang disimpan di dapur rumahnya dan pil tablet berwarna orange berlogo WB terbungkus plastik yang diduga Extacy seberat 1.74 gram yang disimpan dalam dompet kain warna hitam didalam sebuah pipa paralon beserta barang bukkti lainnya.
Kemudian, dihari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB polisi mengamankan Rusdi Arianto (44) warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat di dalam sebuah mobil pickup di desanya. Dan berhasil menemukan narkoba diduga jenis sabu seberat 1,58 gram didalam power bank yang disimpan di sebuah tas punggung.
"Ya, dihari yang sama berhasil mengamankan Mori diduga seornag bandar dan Rusdi yang diduga seorang kurir narkoba," kata Lispono. Minggu (23/8/2020)
Kemudian Lispono mengatkan, dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti. Dari tersangka Mori diamankan, Satu paket kecil serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu, dua butir pil tablet warna orange berlogo WB diduga extacy, Satu lembar plastik klip, satu batang pipa paralon, saty sendok plastik dpduga sebagai sekop sabu, satu unit timbangan digital, satu biah kotak plastik, dan satu unit handphone. Dan dari tersangka Rusdi diamankan Satu paket sedang serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, tiga paket kecil serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu, satu unit power bank, dua buah kaca pirek, satu unit mobil pickup, dan satu buah tas punggung. "Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor, guna proses penyelidikan lebih lanjut," sampai Lispono.