PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Akibatnya warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, ini dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/10/2020).
Korban berinisial FC, diwakili adiknya Sukarman (35), warga Dipo, Kertapati, Palembang, ketika memberikan keterangan mengatakan bahwa korban FC mengajak pelaku Muhamad Hasan bertemu di Jalan Angkatan 66, Gang Rajawali, Talang Aman, Kemuning, Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tujuan saya bertemu pelaku dengan maksud untuk menitipkan uang saya sebesar 300 juta, untuk disimpan dan apabila suatu saat saya memerlukan uang tersebut saya akan ambil kembali dari pelaku," kata FC kepada petugas SPKT.
Menurutnya, uang sebanyak itu dititipkan kepada pelaku, lantaran pelaku sudah sangat kenal dan merupakan anak dari guru mengajinya. "Saya percaya saja kalau uang dititipkan kepada pelaku, karena pelaku anak guru mengaji," tukasnya.
Namun, pada saat korban hendak mengambil kembali uang kepada pelaku. Pelaku selalu menghindar, dan bahkan saat dihubungi via telpon tidak pernah diangkat pelaku. "Saya hendak mengambil uang, lalu pelaku memberikan cek, namun saat akan ditarik, pihak bank mengatakan saldo tidak ada di cek tersebut. Saya menghubungi pelaku, namun tidak pernah mengangkat telpon dan selalu menghindar," ujarnya.
Merasa telah tertipu oleh pelaku dan sudah lama menunggu itikad baik pelaku namun tidak juga ada sampai sekarang, makanya korban mengadukan kejadian ke polisi. "Saya laporkan supaya pelaku bertanggung jawab, dan diproses hukum," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. "Laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti Sat Reskrim," kata Irene.