loader

Oknum Kades Gelapkan Mobil Tukang Ikan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Pengacara korban dari LBH MUSI Muhammad Fikri SH telah melaporkan kasus itu dengan STTPL/2126/X/2020/Sumsel/Restabes/SPKT.

"Korban kita bernama Sulaiman (39) seorang pedagang ikan warga Pedatuan Darat 12 Ulu. Mobil klien kami digelapkan oknum Kades," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jumat (30/10).

Diketahui untuk kronologis secara singkat korban memiliki teman yang merupakan oknum Kades tersebut. Lalu, oknum Kades meminjam mobil Honda Mobilio warna putih BG-1934-RJ milik korban pada tanggal 11 September 2020. "Alasan untuk ada keperluan pelaku bilang paling lambat seminggu sudah dikembalikan. Tetapi ini sudah sebulan mobil korban tidak pulang," tegasnya.

Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan adanya laporan itu dengan kasus pengelapan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372. "Laporan sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti," ungkapnya. 

Share

Ads