OKI, GLOBALPLANET.news - Adi ditangkap sekira pukul 19.00 WIB, Kamis (29/10/2020) lalu usai dilaporkan korban Yusdiana, warga Kelurahan Perumnas Tanjung Rancing Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, karena melakukan pengelapan mobil milik korban.
Dari informasi yang dihimpun, penggelapan berawal saat pelaku meminjam mobil milik korban dengan Nopol BG 1485 KK, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (23/10/2020) lalu dengan alasan hendak keluar kota selama tiga hari.
Korban pun percaya dengan pelaku lantaran teman satu kampung. Namun, setelah ditunggu dan melebihi batas waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yanh dipinjam kepada korban.
"Korban mencoba menghubungi tersangka. Namun saat dihubungi, ada saja alasan tersangka kepada korban. Tak terima dengan alasan tersangka, korban pun mencari tahu keberadaan mobil tersebut dan akhirnya diketahui mobil milik korban sudah digadaikan tersangka," ujar Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK MM melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah.
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, korban pun melapor ke SPKT Polsek Sub Sektor Teluk Gelam. Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Macan Komering Polsek Sub Sektor Teluk Gelam dibawah komando langsung Kasubsektor IPDA Djunaidi SH langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku pun berhasil ditangkap saat berada di kediamannya di Desa Kota Bumi. Dimana saat itu pelaku ditangkap saat sedang tertidur. "Tidak ada perlawanan yang berarti dari tersangka. Dan tersangka juga saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya,” tandas dia.