OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani, mengatakan, keempat tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah orang dicurigai bertransaksi narkotika.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan, sehingga dilakukan penggerebekan di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, OKU Timur tepatnya di rumah tersangka LS. Selain tersangka LS, dikediamannya pula terdapat tersangka AA, HW, SP.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 6,25 gram ditemukan di dalam rak sepatu yang digantung dibelakang pintu rumah tersangka LS," kata dia didampingi Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin, Sabtu (31/10/2020) malam.
Dari keterangan para tersangka, narkotika jenisnsabu-sabu tersebut rencananya akan di jual oleh tersangka AA dan hasil penjualan akan disetorkan kepada tersangka HW, karena Narkoba tersebut dari JN (DPO).
"Satu paket sudah dibeli oleh tersangka SP dari HW dengan harga Rp 150 ribu," kata dia.
"Narkotika yang dibeli itu, langsung habis dikonsumsi oleh empat tersangka," sambung dia lagi.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu-sabu, diamankan pula barang bukti lain berupa tiga unit handphone, satu buah tas, satu rak sepatu plastik, satu buah bong dari kaca berikut pipet dan pirek, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
"Ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini, anggota kita masih mengejar JN yang berhasil kabur dan sudah masuk dalam DPO," tandas dia.