PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Peristiwa memalukan itu terungkap saat petugas Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Ranmor Iptu Novel dan Panit Opsnal Ranmor Iptu Uzer, tengah melakukan patroli.
Saat melaksanakan kegiatan itu pihak kepolisian mendapat informasi dari warga terkait aksi sang kakek yang dinilai mencurigakan.
Selanjutnya, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yakni dikawasan Km 5 Jalan Kota Baru Palembang. Pada saat petugas melakukan penggerebekan, keduanya sedang berada di dalam ruangan.
Pintu pun langsung didobrak, dan mendapati pelaku dan korban sedang melakukan hubungan suami istri. Keduanya tidak mengenakan pakaian saat petugas masuk, sehingga langsung terkejut dan buru-buru mengenakan pakaian.
Untuk proses lebih lanjut kakek yang berusia 61 tahun ini pun langsung diamankan petugas dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Menurut pengakuan tersangka YD, dirinya sudah sering melakukan aksi cabul terhadap korban. "Sudah tujuh kali saya mencabuli korban, setiap melakukan aksinya tersalurkan selesai korban diberi uang imbalan sebesar Rp100 ribu," terangnya.
Lebih lanjut pelaku mengatakan, dirinya mengakui dan menyesal atas segala tindakan yang telah dilakukan. "Saya khilaf pak," tutupnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan bahwa pelaku diamankan saat petugas ranmor sedang melakukan patroli dan mendapatkan info adanya peristiwa ini. "Hingga kini pelaku masih kita periksa, untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya korban lain," katanya.