loader

Pengangguran Curi Ban Mobil Diamankan Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kapolsek Soko Palembang AKP Rian Suhendi membenarkan, anggotanya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian ban mobil di halaman rumah korban. Aksi pelaku dipergoki oleh sang pemilik yang memantau dari kamera CCTV sehingga pelaku dilaporkan ke polsek. "Setelah mendapat laporan dari korban anggota Reskrim kami langsung mendatangi lokasi kejadian. Kemudian pelaku pun langsung diamankan ke Polsek," katanya kepada wartawan Selasa (3/11/20).

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu  ban mobil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara. "Rencananya ban itu mau aku jual dan uangnya untuk membayar angsuran kredit motor. Belum jual ban malah ditangkap warga karena ketahuan," ujarnya.

Share

Ads