loader

Miliki Senjata Api, Seorang Petani di Muba Diamankan Polisi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - Warga Desa Sri Karang Rejo Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap, pada Senin (02/11/2020), sekira pukul 16.40 WIB, di Jembatan Sekunder 1 Jalan Poros Lalan P6-P16 Desa Sukajadi.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan Suprianto berawal dari informasi warga yang menyatakan bahwa pelaku sering berjalan-jalan membawa senjata api rakitan.

"Informasi dari masyarakat ada seorang warga yang membawa senjata api rakitan ilegal," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi, Selasa (03/11/2020).

Saat berjumpa petugas, sambung dia, pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan.

"Di lokasi itu, kami lihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Langsung diamankan tersangka dan digeledah pada bagian pinggang sebelah kiri. Kita temukan ada senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi," tegas Junardi.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tambahnya. 

Sementara itu, pelaku Suprianto, mengaku, senjata api rakitan tersebut dimilikinya untuk tujuan berjaga-jaga. "Untuk jaga-jaga saja pak," kata dia singkat.

Share

Ads