loader

Rusak Pintu Rumah Kontrakan, Penyewa Dipolisikan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Dengan cara merusak gembok yang sudah dipasang korban dipintu masuk rumah.

Bermula, pelaku menyewa rumah kontrakan terhitung sudah 6 bulan lamanya. Dikarenakan pelaku sering terlambat membayar uang sewa rumah dan selalu menghindar saat ditagih, korban lalu meminta untuk pindah. "Saya minta pelaku ini pindah saja," kata korban.

Namun, lanjut korban memang pelaku mau pindah akan tetapi barang-barang pelaku berupa kompor dan televisi masih ditinggalkan dirumah tersebut. "Alasan pelaku barang-barang tersebut ditinggal untuk sebagai jaminan, uang yang belum dibayarkannya," jelas korban.

Lalu pada saat waktu kejadian sekira jam sepuluh malam, pelaku datang kerumah kontrakan untuk mengambil barang yang ada didalam rumah kontrakan. "Pintu rumah tersebut sudah digembok, tetapi pelaku paksa rusak untuk masuk. Kemudian mengambil barangnya dan pergi," ungkapnya.

Saya tidak senang dengan ulah pelaku yang memaksa masuk dengan merusak pintu yang sudah terpasang gembok. "Makanya saya laporkan ke polisi supaya pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," pinta korban.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan sudah diterima laporan pasal 406 KUHP ini dan masih dalam penyelidikan Satreskrim. 

Share

Ads