PALI, GLOBALPLANET.news - Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B -91/ XI / 2020/ Sumsel /Res.Pali/ tanggal 04 November 2020.
Dimana, kronologis kejadian Rabu (4/11/2020) lalu sekira pukul 07.00 WIB, pemilik kebun mendapat telepon dari pengurus kebun yang mengatakan bahwa buah di kebun sawitnya telah dipanen oleh orang lain.
Hal itu diketahui setelah ditemukan alat bukti berupa Dodos sawit. Kemudian pemilik kebun mengecek ke lokasi dan benar saja, di dalam kebunnya ditemukan tumpukan sawit lebih kurang 2 ton.
Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, pemilik kebun bersama pengurus kebunnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
"Atas dasar laporan itu, pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB, tim kelambit hitam mendapat informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan kanit pidum Ipda Arzuan bersama anggota opsnal bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Rahmad Kusnedy, Kamis (5/11/2020).
Gerak cepat tim Kelambit hitam membuahkan hasil, karena dijelaskan Rahmad Kusnedy bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku telah di angkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil.
"Kemudian kita langsung melakukan penangkapan dijalan kebun milik korban, dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Dan rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur," jelasnya.
Sementara, tersangka Danil dan barang bukti berupa satu buah Tojok (alat pengangkat sawit), parang, uang tunai Rp 253.000, dan satu unit mobil helen yang digunakan para pelaku serta dua ton buah sawit diamankan di Mapolres PALI.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas