OI, GLOBALPLANET - Muklis ditangkap Sat Reskrim Polres Prabumulih di kediamannya di Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi Sik,SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdurrahman SH, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020) membenarkan hal itu.
"Iya tersangkanya sudah ditangkap. Kejadian ini terjadi pada Rabu (16/10/2020) lalu, di kebun karet Jalan Nigata sekitar pukul 10:30WIB, barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi Bg 6032 CR, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp17 juta," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muklis dijerat dengan pasal 363 KHUP.