OKUT, GLOBALPLANET - Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelumpessy, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis, 26 September 2019 lalu, di Areal Divisi IV, Kebun Gading Raja, PT. Sampoerna Agro, yang berada di Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan satu buah helm proyek berwarna kuning, ke arah korban yang mengenai wajah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka robek," ungkap Iryansyah, Jumat (6/11/2020).
Lanjutnya, pada hari Rabu 5 November 2020 sekira pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku, yang berada di dalam rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang.
"Kapolsek Petir, IPDA M. Wahyudi, S.H, bersama dengan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku Ariansah. Kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Petir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.