OKUT, GLOBALPLANET. - Sedangkan pelaku EW sebagai penadah hasil kejahatan sudah menjalani proses hukum.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH, SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin, pada Minggu (08/11/2020) mengatakan benar telah melakukan pengamanan terhadap tersangka DW dan AW dalam kasus Curat.
Dijelaskannya, peristiwa curat terjadi hari Selasa 07 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban SM, (41) di Dusun I Baturaja Bungin Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping.
Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha BG 2281 VQ dikeluarkan melalui pintu rumah bagian belakang, atas kejahatan tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 juta.
"Berdasarkan Informasi yang diterima diketahui keberadaan tempat persembunyian pelaku DW dan AW. Atas informasi tersebut Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH, SIK langsung memerintahkan Ka Tim Resmob Aipda Baidowi dan anggota segera melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan dari hasil penyelidikan pada Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB anggota berhasik menangkap pelaku DM alias P dan AW di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan," jelasnya.
Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang kedua pelaku menjalani pemeriksaan oleh anggota kita," terangnya.