loader

Diduga Mencuri Ikan, Tiga Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Foto

MALAKA, GLOBALPLANET. - Dari keterangan resmi yang diterima media, Senin (9/11/2020), TNI-AL menyebutkan ketiga kapal asing itu ditangkap prajurit TNI-AL yang menggunakan KRI Kerambit-627.

"Tiga kapal berbendera Malaysia yang ditangkap itu bernomor PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K SE MM.

Ia menyebutkan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia. 

Pada Minggu pagi, kata Rasyid, pihaknya mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktifitas illegal. 

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928. 

Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT. 66 memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda "S" serta 5 ABK berkebangsaan Myanmar. 

Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda "Z" dan 4 orang ABK berkebangsaan Myanmar. 

Muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di perairan Indonesia.

Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT. 69 dengan nakhoda 'PK'  dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.

Kata Rasyid, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono SE MM telah berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut.

Salah satunya, kata Rasyid, IUU Fishing. Dengan melakukan patroli, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Rasyid memastikan bahwa jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka.

"Apalagi kawasan tersebut disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati ilegal fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi ilegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan,” lanjutnya.

Rasyid mengatakan daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Ia menegaskan, keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut.

Pangkoarmada I menyebutkan, saat ini ketiga KIA PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera Malaysia sedang dikawal menuju Lantamal I Belawan. 

"Hal ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Wilayah Kerja Koarmada," tegas  Pangkoarmada I.

Ia menyebutkan, nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dengan menggunakan jaring di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar sejumlah pasal.

"Yakni pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Mereka selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara," tegas  Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K SE MM.

Share

Ads