loader

Aniaya Selingkuhan Suami, Pasutri Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kedua warga Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang ini, ditangkap pada Rabu (11/11/2020).

Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban RO yang merupakan selingkuhan dari tersangka Aulia Rahman dengan cara menyilet muka korban dan membuangnya di Jalan Tol Indralaya, serta merampas handphone korban.

"Awalnya sangat kesal dengan korban karena sudah selingkuh dengan suami saya (tersangka Aulia Rahman). Bahkan mereka sudah sering berhubungan badan di hotel. Perselingkuhan ini diketahui setelah terlihat struk pembayaran kamar hotel," ujar tersangka Shafira, Kamis (12/11/2020).

Lalu, lanjut Shafira, dirinya diajak sang suami bertemu korban, dalam pertemuan itu terjadi keributan antara tersangka Shafira dan korban. "Karena sudah lama kesal dengan dia (korban), saya langsung mengeluarkan silet, kemudian menyilet kening dia satu kali," kata Shafira.

Sementara, tersangka Aulia Rahman, mengatakan, pertemuan yang dilakukan dirinya beserta istri dan korban bertujuan untuk meluruskan permasalahan, namun dirinya tidak mengetahui jika sang istri membawa silet sejak dari rumah. 

"Tidak tahu sama sekali kalau istrinya saya sudah membawa silet dan langsung menyerang korban, setelah itu saya pisahkan," kata dia. Seraya menambahkan setelah keributan dirinya membawa lalu menurunkan korban ke Jalan Tol Indralaya. Bukan hanya itu, dirinya juga mengambil handphone milik korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, membenarkan pihaknya menangkap pasutri yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rini.

"Korban ini juga adalah selingkuhan dari suami pelaku. Setelah melakukan penganiayaan korban di bawa ke tol Indralaya kemudian diturunkan disana. Koban juga melaporkan pelaku Aulia selingkuhannya karena sudah melakukan pencurian handphone miliknya," tandas dia.

Share

Ads