OKI, GLOBALPLANET - Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIk, M.Si, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, didampingi Kapolsek Air Sugihan, Iptu Sutiyoso, SH, MH, menjelaskan bahwa 3 orang tersangka yakni, Tir Alianto (40) warga Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, kemudian, Sugeng (40) dan Ivan (24) warga Pasar Jukung, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.
Dengan cara memotong kabel Power Panel Trafo Barak milik PT OKI Pulp & Paper Mills, dengan panjang lebih kurang 35 Meter yang dipotong menjadi 5 bagian, atas kejadian tersebut pihak PT OKI Pulp & Paper Mills mengalami Kerugian sebesar lebih kurang Rp14 juta," ungkapnya, Jumat (13/11/2020).
Lanjutnya, mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut Kapolsek Air Sugihan Iptu Sutiyoso, SH, MH, didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Rendi Ramadhona, SH, serta team macan komering Polsek Air Sugihan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Tir Alianto, di rumah kontrakannya di Pasar Jukung, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.
"Selanjutnya dari Introgasi pelaku Tir Alianto bahwa tersangka mengakui bahwa yang telah melakukan pencurian kabel power panel trafo milik PT OKI Pulp & Paper Mills bersama dengan teman-temannya," jelasnya.
Kemudian ditambahkan oleh Kapolsek Air Sugihan, Iptu Sutiyoso, SH, MH, dari keterangan pelaku dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya yakni, Sugeng dan Ivan, serta mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong besi besar, yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pencurian kabel power Panel Trafo Milik PT OKI Pulp & Paper Mills didalam kontrakannya.
"Saat ini ketiga tersangka dibawa Ke Polsek Air Sugihan untuk di proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.