PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Warga Jl Sekip Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, tersebut menghilangkan nyawa Andy Yusuf (31), Kamis (23/4/2015) dengan tusukan sebilah pisau di Jl Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.
Informasi diperoleh, kasus pembunuhan diawali korban bersama saksi berboncengan sepeda motor kemudian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) bersenggolan dengan sepeda motor yang dikemudikan tersangka Ardi.
Saat itu, korban marah dan langsung menampar kearah kepala tersangka. Sehingga helm yang digunakan tersangka terlepas dan jatuh. Membuat tersangka marah, kemudian mengeluarkan pisau yang ada terselip di pinggang tersangka. Kejadian tersebut, sempat dilerai saksi yang dibonceng korban.
Korban melihat tersangka mengeluarkan pisau, berusaha lari namun tersangka berhasil mengejarnya dan menikamkan pisau tepat di dada sebelah kanan. Melihat korban tersungkur, tersangka langsung kabur. Sedangkan korban dibantu warga langsung dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.
Ketika ditemui, tersangka Ardi mengaku menyesali perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain. "Saya khilaf saat itu, setelah korban marah dan memukul kepala saya. Makanya, saya cabut pisau dan menusuk ke tubuh korban," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah mengamankan tersangka kasus 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sekarang dalam proses hukum lebih lanjut," tegas Edi.