loader

Main Game Online Pakai HP Curian, Remaja Ini Mendekam di Sel

Foto

OKI, GLOBALPLANET. - Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah didampingi Kapolsek Pedamaran, AKP RC Tarigan mengatakan bahwa diamankannya remaja bernama, M Hisam berdasarkan laporan dari Siti Patimah (20) warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, yang bekerja sebagai marketing proyek, bahwa dirinya telah kehilangan satu unit handphone merk VIVO V19 berwarna Arctic Blue, Sabtu, 26 September 2020, sekira pukul 02.00 WIB.

"Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Polsek Pedamaran melakukan identifikasi terhadap handphone tersebut. Awal mulanya handphone milik korban tidak aktif, lalu pada hari Selasa 10 November 2020 terdeteksi handphone tersebut sudah diregistrasi dengan nomor baru, sehingga dilakukanlah penyelidikan," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah diketahui nama dan alamat yang menguasai handphone tersebut, Kamis 12 November 2020 sekira jam 23.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran melakukan penangkapan.

"Saat itu pelaku bersama temannya sedang bermain game online di dekat rumahnya, yang berada di Desa Suka Pulih Kecamatan Pedamaran, lalu dicek handphone yang ada pada M Hisam. Setelah dicocokan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone tersebut, ternyata sama dengan nomor IMEI pada kotak handphone milik korban yang hilang,  lalu akhirnya remaja tersebut diamankan," jelasnya.

AKP Tarigan menambahkan, berdasarkan hasil yang didapat di TKP dan keterangan saksi-saksi, bahwa handphone tersebut telah dicuri pada malam hari sekira jam 02:00 WIB, pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka genteng dapur, lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone milik korban yang terletak di dekat kepala korban yang saat itu korban sedang tertidur.

"Berdasarkan keterangan M Hasim yang telah kita mintai keterangan bahwa handphone tersebut didapatkannya dari, Rudiansyah (18) warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Pelaku Rudiansyah dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan M Hasim kita kenakan pasal 480 KUHP," bebernya.

Share

Ads