PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Tersangka yakni, Hendri (38) warga Jalan Perindustrian II, Lorong Serasi RT 036 RW. 001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. Dan tersangka lainya, Nofi Hardi yang beralamat Jalan Musiraya 4 No. 24 RT. 46 RW 18 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang.
Terungkapnya kasus pencurian ini, setelah korban Endang Susilowati yang merupakan warga Jalan Bintan RT 007, RW 003 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, melaporkan kejadian pencurian di Polsek Prabumulih Barat dengan nomor Laporan Polisi, LP/B/ 199 / X /2020/SUMSEL/SEK PBM BARAT , 20 Oktober 2020.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat Ipda Darmawan SH ketika dikonfirmasi Rabu (18/11/2020) membenarkan hal tersebut. " Iya tersangkanya sudah kita tangkap, keduanya merupakan warga Palembang," ucapnya.
Lanjut Kanit Res, pelaku pencurian ini bermula ketika tersangka datang ke tokoh untuk membeli makanan kucing. Melihat situasi dan kondisi memungkinkan, pelaku lalu mengambil satu Handphone Merk Iphone yang terletak di atas meja kasir.
Nah, berdasarkan hasil dari penyelidikan, ungkap Darmawan, sapaan akrabnya, mendapatkan informasi pelaku, selanjutnya pada Senin (16/11/ 2020) pukul 13.30 Wib tim melakukan penyelidikan ke Kota Palembang dan didapatkan informasi keberadaan Barang Bukti yang di pegang pelaku Hendri yang saat itu sedang membuka konter HP di Lantai 1 Internasional Plaza (IP).
Berdasarkan keterangan pelaku Hendri BB tersebut dibeli dari Nofi Hardi. "Kita juga sudah mengamankan Nofi Hardi yang tidak jauh dari lokasi Hendri diamankan. Dari interogasi Nofi ia membeli dari orang yang tidak dikenal," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.