MUBA, GLOBALPLANET.news - Aksi pencurian yang dilakukan Heri terjadi sekira pukul 18.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Saat itu, pelaku yang sedang mencuri terlihat oleh petugas keamanan yang kebetulan menghidupkan lampu di ruang genset.
Lantaran aksinya ketahuan, Heri pun langsung merusaha melarikan diri. Namun petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
"Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan kepada kita (Polsek Lais). Selanjutnya, kita langsung melakukan pengecekan TKP," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Lais Iptu Herman Junaidi.
Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti berupa gergaji dan baju yg digunakan pelaku. Selain itu juga diamankan barang bukti yang sebelumnya sempat dibawa pelaku yakni kabel power yang di dalamnya berisikan tembaga dengan panjang 71, 4 meter.
Dengan rincian ukuran diameter 1 inch sebanyak 2 potong kabel, kabel 9 meter dan 32 meter, satu setengah inchi sebanyak 2 potong, kabel 8 m dan 12 M lebar 2 inchi, kabel 2 potong dengan panjang 1,3 m dan 3,1 m ukuran 2,5 Inchi sebanyak 1 potong dengan panjang 3 meter.
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 23.954.700. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.