loader

Kembali Berulah Residivis di OKI Masuk Penjara

Foto

OKI, GLOBALPLANET. - Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Ahad (6/12/2020) menjelaskan, residivis tersebut beraksi di wilayah Kecamatan Pedamaran Timur, OKI.

“Tepatnya Jumat (4/12/2020) sekira pukul 13.00 WIB di areal parkir Indomaret Desa Sumber Hidup Pedamaran Timur, yang bersangkutan mencuri 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah nopol BG 5652 AAP,” jelas dia.

Mulanya, jelas dia lagi, saat korban Egi (12), pelajar asal Desa Panca Warna Pedamaran Timur bersama temannya berboncengan berangkat dari desanya hendak menuju ke Desa Sumber hidup.

“Saat di tengah perjalanan, korban dan temannya yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku, dengan tujuan pelaku minta tumpangan untuk diantar ke Desa Sumber Hidup,” kata dia.

Korban tidak mengenal pelaku, kata dia lagi, tetapi karena korban merasa kasihan terhadap pelaku lalu korban memberi tumpangan dengan berboncengan.

“Setiba di areal parkir Indomaret Desa Sumber hidup, pelaku menyuruh korban dan teman korban membeli minuman di Indomaret,” ujar dia.

Di saat korban dan teman korban masuk ke dalam Indomaret, masih kata dia, pelaku tersebut langsung membawa lari motor milik korban sehingga korban melapor ke Polsek Pedamaran Timur.

“Pada Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Macan Komering Pedamaran Timur berhasil mengindetifikasi bahwa pelaku adalah Meki, residivis kasus pencurian,” ungkap dia.

Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjut dia, Kapolsek Pedamaran Timur IPDA M. Wahyudi dan timnya menuju ke Polsek Pangkalan Lampam untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Wempy Manurung.

“Guna mendapat informasi keberadaan pelaku Meki, lalu sekira pukul 18.00 WIB, anggota mendapat informasi pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Pangkalan Lampam,” tandas dia.

Mendapat informasi tersebut, sambung dia, Tim Macam Komering Polsek Pedamaran Timur bersama Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam menangkap pelaku Meki.

“Setelah pelaku Meki berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah nopol BG 5652 AAP milik korban diamankan di Mapolsek Pedamaran Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share

Ads