loader

Polisi Tangkap 2 Tersangka Narkoba, Salah Satunya PNS di Baturaja

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Adalah Asan Basri (41) PNS di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja. Asal berdomisili di Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Prabumulih. Dan tersangka lainya Andre Januardi (28) warg desa yang sama.

Kedua tersangka ditangkap Jumat sore (4/12/2020) sekitar pukul 18:00 WIB di Jalan Sungai Medang menuju Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,71 gram dari saku celana Andre.

“Tersangka AS dan AN, ditangkap anggota sepulang beli barang di Pengabuan di Jalan Desa Tanjung Dalam menuju Sungai Medang. Dari tangannya, disita barang bukti sabu 0,71 gram," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasatres Narkoba, AKP Fadilah Ermi Ersi Yani, Senin (7/12/2020).

Lanjut Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35/ 2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun,” katanya.

Di hadapan polisi tersangka Andre mengakui perbuatannya sering menggunakan narkoba. "Aku pernah dipenjara dihukum setahun pada 2015 silam, pernah juga direhab. Sempat berhenti, setahun belakangan ini make lagi,” katanya.

Adapun barang bukti dibeli dari HR, bandar narkoba di Kabupaten PALI.

Share

Ads