OKI, GLOBALPLANET - Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelumpessy, SH, S.Ik, M.Si, didampingi Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, Kamis (17/12/2020) mengatakan, menyikapi video viral di medsos terkait pelemparan batu oleh orang tak dikenal kepada pengguna jalan tol Kayuagung - Palembang KM 338 yang sedang melintas pada, Senin (30/11/2020) silam sekira pukul 20.30 Wib.
Tim Buser Macan Komering Lintas Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto, SH, M.Si dan Kanit Pidum, IPDA Rio Trisno, SH, MH, berhasil ungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku.
"Bermula dari penangkapan F (19) yang lebih dulu diamankan lantaran keberadaan pelaku pelemparan batu terhadap mobil-mobil di jalan tol Kayuagung - Palembang, terpantau keberadaannya di Desa Pematang Buluran, Kecamatan SP Padang oleh Tim Buser Macan Komering," katanya.
Lalu, pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 00.30 Wib, mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Tim Opsnal Macan Komering Unit Pidum Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit Pidum, IPDA Rio Trisno, langsung memantau keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah itu dilakulan pengembangan dan Tim Buser Macan Komering kembali berhasil mengamankan 6 tersangka lainnya antara lain yakni, H (15), I (15) R (14), D (13), J (16), dan T (17), semuanya masih berstatus pelajar," ungkapnya seraya mengatakan tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan selama 19 hari. Akhirnya tadi malam kita berhasil mengamankan mereka dirumah,"
"Walaupun orang tua mereka sempat keberatan tetapi setelah dijelaskan atas kejahatan yang dilakukan anak-anak mereka. Kamipun segera membawa ke 8 pelaku ke Mapolres OKI guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya saat gelar perkara di Aula Mapolres OKI, Kamis (17/12/2020) siang.
Diterangkannya, dalam penangkapan tersebut seluruh pelaku membenarkan atas kejadian tersebut. Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah batu yang digunakan untuk berbuat tindak kejahatannya.
"Pelaku membenarkan jika pelemparan dilakukan mereka saat malam hari sekitar jam 20.30 dan juga sebuah batu kita amankan sebagai barang bukti. Para pelaku beranggapan hal tersebut hanya perbuatan iseng semata," ujar Kapolres.
Pelaku yang rata - rata masih dibawah umur tersebut, sengaja menghabiskan malam hari dipinggir ruas jalan tol untuk sekedar mencari sinyal handphone.
"Ya karena didekat lokasi tol terdapat tower jaringan internet, maka hampir setiap malamnya mereka ini berkumpul bersama di sebuah warung dekat jalan tol untuk bermain game online dan dari kumpul-kumpul itulah mereka berbuat iseng ke pengguna jalan tol dengan cara melempar batu yang berada dilokasi," terangnya.
Ditegaskannya, seluruh pelaku nantinya akan diberikan perhatian khusus dan kepolisian siap berkoordinasi dengan dinas pendidikan Kabupaten OKI.
"Sebanyak 7 pelaku masih bersekolah, jadi kita akan melibatkan perkara ini dengan Dinas PPA dan Pendidikan OKI untuk membahas mengenai tindak kedepannya," ungkapnya seraya mengatakan para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 kekerasan secara bersama - sama dengan ancaman maksimal 5,6 tahun.