loader

Dituduh Mencuri Bola Lampu, Bocah 12 Tahun Dianiaya, Sang Ibu Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dari keterangan yang dihimpum Globalplanet.news, penganiayaan yang menimpa RD terjadi di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB. 

Saat itu, korban pergi memancing bersama temannya di pinggir Sungai Musi. Namun, saat hendak mengambil tempat korban tidak sengaja menyenggol lampu dipelataran sehingga lepas dan mati.

Korbanpun berinisiatif untuk membenarkan bola lampu yang lepas. Saat bersamaan, datang seorang pemancing yang berada tidak jauh dari lokasi. Pria yang diketahui berinisial IK (Lidik) tersebut langsung menuduh korban mencuri bolah lampu.

Pelaku pun langsung menampar, memukul muka korban, menjambak rambut, serta menendang bagian paha sebelah kiri korban. Usai mendapat perlakuan yang tidak baik, korban pulang kerumah dan mengadukan kejadian itu kepada sang ibu.

"Anak saya hanya memancing, dituduh mencuri lampu. Saat di paksa mengaku anak saya tidak terima, sehingga pelaku langsung menganiaya anak saya. Saya tidak terima perbuatan pelaku kepada anak saya, makanya saya melapor supaya pelaku diberikan hukuman setimpal," kata warga Kecamatan IB II, Palembang.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diterima di SPKT.

"Saat ini laporan masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pelaku akan dikenakan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C Jo 80," jelas Irene. 

Share

Ads