PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Informasi yang didapat Globaplanet.news, pelaku Edison membawa kabur sepeda motor milik anak buah mantan istrinya, Muhammad Ardiansyah (21) yang diparkirkan di samping warung ayam Gobrek Hazimah, Kelurahan 26 Ilir, Senin (28/12/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Korban yang nelihat pelaku mengambil motornya, memutuskan untuk mengikuti kemana pelaku pergi. Barulah sesampainya di parkiran Pengadilan Agama korban memergoki pelaku yang saat itu sedang mengurus cerai dengan sang istri
"Saya mau minjam motor itu, tetapi saya tahu pasti tidak akan dipinjamkan, makanya saya larikan saja, karena saya punya kunci duplikat nya," ujar bapak anak 3 ini.
Dikatakan Edison, dirinya telah membuat kunci duplikat motor korban sejak satu tahun lalu. "Saya buat di Pasar Cinde, saya tidak punya uang lagi sejak bercerai dengan istri. Untuk foto copy surat menyurat, KTP, tidak ada, makanya saya melarikan motor, untuk datang ke Pengadilan Agama mengurus cerai dengan istri. Tidak tahu nya korban mendatangi saya," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah di amankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut.
"Korban sudah membuat laporannya di SPKT dan pelaku sendiri masih diperiksa Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku bisa di kenakan Pasal 363 KUHP," tukasnya.