loader

Ditangkap Jual Sabu, Pasutri di Muba Akhiri Tahun di Dalam Penjara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Warga Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya itu ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (22/12/2020) lalu dikediaman keduanya. Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,89 gram.

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh keduanya," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, Selasa (29/12/2020).

Selanjutnya, sambung Jonroni, anggotanya langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di dalam rumah kedua pelaku. "Kita langsung grebek, pelaku tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti," kata Jonroni.

Dari pemeriksaan awal, lanjut dia, kedua pelaku menjual narkotika jenis sabu lantaran tergiur untung yang cukup besar serta banyaknya pesanan dari sejumlah orang.

"Sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah pelanggan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih intensif," tandas dia.

Share

Ads