loader

Dibujuk Perempuan Cantik Mojok ke Hutan, Muka Pria Asal PALI Bonyok dan Motornya Hilang

Foto

PALI, GLOBALPLANET. - Pasalnya, gadis yang dikenalnya tersebut merupakan salahsatu komplotan begal atau pencurian dengan kekerasan, yakni Beby Arun (22) warga Dusun II Desa Karta Dewa, Rio Santri (19) warga Desa Sinar Dewa dan Andi (21) juga warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah bahwa penangkapan komplotan begal dengan modus mengajak korban mojok di hutan itu berdasarkan LP/B - 239/XII/2020/Sumsel/Res PALI/Sek Tlg ubi, tgl 23 Desember 2020 dimana kejadiannya pada Rabu (23/12) sekitar  pukul 12.30 WIB yang TKPnya di wilayah Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi.

"Korbannya berinisial NL (35) warga Talang Ubi. Awalnya ketiga pelaku mempunyai keinginan untuk happy-happy di kota Prabumulih, karena tidak ada uang maka ketiga pelaku mempunyai rencana untuk melakukan perampokkan dengan modus pelaku Rentasi Anggraini mencari korban dan mengajaknya mojok dihutan," ungkap Yuliasnyah, Selasa (29/12/2020).

Setelah mendapat target, kemudian pelaku Rio dan pelaku Beby menunggu di hutan untuk menyergap dan merampok korban. Lalu ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan cara ketiga pelaku pergi ke tempat kejadian hutan daerah Desa Talang Bulang dengan mengendarai sp motor Honda CB 150 R berbonceng tiga.

Sesampainya di lokasi kejadian maka pelaku Rentasi berkata bahwa ada korban yang akan ditodong yaitu NL. Lalu pelaku Rentasi menelpon korban NL dan menyuruhnya menemui pelaku di Desa Talang Bulang.

Maka korban pun datang menemui pelaku Rentasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BG 4060 PAA. Kemudian pelaku Rentasi mengajak korban mojok dihutan, yang mana di hutan itu sudah menunggu pelaku Rio dan Beby.

Saat korban berhenti dan mulai mojok dengan pelaku Rentasi, maka pelaku Rio dan Beby menyergap korban dengan alasan korban telah berzina. Lalu pelaku Rio meninju mulut korban, sehingga korban pun berlari meninggalkan sepeda motornya.

Setelah itu ketiga pelaku membawa sepeda motor milik korban dan disembunyikan dihutan daerah Desa Talang Bulang, kemudian ketiga pelaku pulang ke Desa Karta Dewa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Malam harinya pelaku Rio bersama dengan pelaku Beby dan pelaku Andi mengambil sepeda motor dari lokasi persembunyian dan membawa kabur motor milik korban. Atas kejadian  itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000, dan melapor ke Polsek Talang Ubi.

Saat ini tim Elang polsek Talang Ubi dan dibantu oleh tim Kelambit berhasil menggulung keempat pelaku, setelah melakukan pengumpulan informasi dan pengejaran, pada Senin malam (28/12/2020)

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas langsung menelusuri keberadaan tersangka. Dan didapati bahwa pelaku wanita tengah berada dirumah, lalu kita jemput dan kita juga berhasil menjemput ketiga pelaku lainnya," jelasnya

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, warna hitam merah, BG 3705 PAA dan satu unit handphone berhasil diamankan.

"Saat ini seluruh pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan dan mencari sepeda motor korban yang diduga telah dijualnya. Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," terangnya.

 

Share

Ads