PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Peristiwa yang menimpa kaka beradik yang masih di bawah umur itu, membuat orang tuanya berang sehingga melaporkan AD dan AL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (2/1/2020) sekira pukul 03.11 WIB.
Laporan tersebut tertuang dalam SPKT nomor LPB/08/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT. Dalam keterangannya, orang tua korban yakni Ujang (42) mengatakan, dirunya mengetahui peristiwa itu setelah kedua anaknya bercerita kalau telah diperlakukan tidak senonoh oleh dua orang remaja.
"Anak saya MA dicabuli pelaku AD dengan cara meremas-remas payudara anak saya," ujar Ujang dalam keterangannya.
Lebih lanjut Ujang mengatakan, anaknya yang lain yakni CA juga diperlakukan tidak seonoh oleh pelaku AL. "Adiknya MA yakni CA, mulutnya dubekap oleh pelaku AL, kemudian dengan tangan pelaku AL memegang kemaluan anak saya CA," jelas dia.
Atas perbuatan itu, dirinya menyatakan benar-bemar tidak menerima apa yang telah dilakukan pelaku MA dan AL. "Saya minta keadilan pak, mohon kepada polisi untuk segera memproses dua pelaku dan diberikan hukuman setimpal," tukasnya.
Laporan korban sudah diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu yang kemudian akan di tindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang unit PPA, pelaku sendiri dapat di ancam dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82.