MUBA, GLOBALPLANET.news - Keduanya pelaku yakni Maryanto (26) dan M Ikhwal Damanik (39) yang merupakan warga setempat.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari resahnya masyarakat terkait aktivitas keduanya yang sering mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
"Keduanya ditangkap di tempat yang sama dalam rentang waktu yang tidak lama. Keduanya saat itu sedang menunggu pembeli," ujar Jonroni, Kamis (7/1/2021).
Penangkapan pertama, kata dia, dilakukan terhadap pelaku Maryanto, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi berwarna biru bertulisan red bull dengan Berat bruto 11,0 gram.
"Lalu, empat buah plastik klip bening, satu buah kotak rokok, satu buah tas selempang, satu buah Hp, satu buah dompet, dan satu buah KTP," jelas dia.
Selang 5 menit kemudian, sambung Jonroni, ditempat yang sama, pihaknya juga menangkap pelaku M Ikhwal Damanik. Dimana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 25,7 gram.
"Diamankan pula tiga ball plastik bening, satu buah tas, satu bua balitan tisu, satu buah kaleng kotak rokok, dan satu buah Hp. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.