PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Akibatnya, sang suami M Fauzan (45) kesal bukan kepalang, sehingga melaporkan HM ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (11/1/2021).
Perbuatan HM terbongkar pada Selasa (5/1/2020) lalu, dimana saat itu pihak leasing menghubungi korban dan bertanya terkait angsuran cicilan motor yang belum dibayar atau menunggak.
"Saya mengetahui perbuatan istri yang melanggar hukum, ketika teman yang saya kenal dari pihak leasing menelpon saya," ujar Fauzan.
"Telepon itu menyatakan bahwa saya menunggak angsuran pembayaran motor, saya terkejut karena merasa tidak pernah mengambil motor. Lalu di ceritakan pihak leasing bahwa istri saya yang mengambil cicilan motornya," sambung dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor leasing, barulah diketahui ternyata ada datanya dirinya yang dipalsukan oleh sang istri.
"Surat keterangan dan tandatangan dipalsukan, sampai saat ini masih istri sah saya, namun sebagai syarat pengambilan motor membuat akte cerai. Saya laporkan ini supaya jadi pembelajaran untuk istri, karena sudah berapa kali melakukan kesalahan serupa," tutupnya.
Laporan korban sendiri sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan.