OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi Kapolsek Urban Martapura Kompol Alpentoni, SH, melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, pada Rabu (17/03/2021) mengatakan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka terjadi pada Senin (15/03/2021) sekitar pukul 08.00 Wib, di Sawah yang berada di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura OKU Timur.
Saat itu korban sedang di sawah, kemudian pelaku memanggil korban dengan memegang dua bilah senjata tajam. Pelaku langsung memukul korban dengan batu bata dan membacok korban dengan senjata tajam jenis parang.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di lengan bagian kanan dijahit sebanyak 20 jahitan, luka robek di kepala sebanyak empat jahitan dan tujuh jahitan," katanya.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku karena kesal masalah sengketa batas tanah.
Korban yang tidak terima lalu melapor ke Poksek Urban Martapura, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP-B / 08 / III / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MPA, Tanggal 16 Maret 2021.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban Team Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Urban Martapura Iptu Suwandi, dan Iptu Azman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Bejo di rumahnya.
"Pelaku sekarang masih diperiksa oleh anggota kita, yang penganiayaan ini dilatar belakangi pelaku kesal terhadap korban gara-gara batas tanah,"jelasnya.