PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kuasa Hukum Randi Aritama S.H. mengatakan, dalam hal ini kami membuat laporan untuk melaporkan oknum selebgram berinisial Ys dan MF yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah kepada klien ibu Naura. Melalui media sosial Instagram pribadi terlapor itu.
"YS dan MF sudah melakukan pencemaran naik baik atau fitnah klien kami, yang dilakukannya melalui postingan di media sosial Instagram. Dimana terlapor ini menyebutkan nama klien kami," ujarnya Kuasa Hukum Pelapor, Randi Aritama SH.
Kejadian itu, kata Randi membuat kliennya mengalami kerugian materil dan immateril. Dimana kliennya mengalami kerugian Rp 200 juta karena nilai jual usaha yang menjadi sepi. "Disinin kami juga menuntu kerugia immaterilnya Rp 300 juta sehingga totalnya menajdi Rp 500 juta," kata dia
"Karena pencemaran nama baik dan fitnah tersebut membuat usaha klien kami megalami kurigan tersebut hingga ratusan juga, karena terdampak oleh postingan yang dilakukan oleh YS dan MF," sambung dia.
Sementara, Alnaura mengungkapkan, awalnya terjadi pencemaran nama tersebut saat dirinya dan terlapor terlibat dalam bisnis. Kemudian pihak YS dan MF menjelek-jelekan dirinya di akun Instagram dan diundang di TV lokal.
"Saya tidak sendirian ada teman saya juga yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik. Jadi kami membuat dua laporan di Polda Sumsel dan terlapor juga sama YS dan MF," bebernya.
Lanjutnya Nauara, kedua selebgram itu menjelek-jelakan dirinya tidak membayar nota pembelian barang yang dibuat di Instagram dan diacara TV lokak. Atas kejadian itu dirinya pun mengalami kerugian hingga ratusan juga berdampak penjual dimilik korban.
"Saya kenal sama mereka berdua, sangat kaget kalau mereka menusuk saya dari belakang, atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian hingga ratusan juta. Karena pencemaran nama baik berdampak penjualan, sehingga saya membuat laporan ke Polda Sumsel," tandasnya.