PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemilik toko sekaligus korban Mariam (48) mengetahui toko miliknya sudah di bobol maling saat dirinya sedang di rumah, lalu mendapatkan laporan dari saksi Anisa yang pertama kali datang ke toko yang menelpon korban mengabarkan di dalam toko sudah berantakan.
Korban bergegas ke toko, dan ternyata benar di dalam toko sudah berantakan dan barang-barang di dalam toko serta uang di laci sudah hilang digondol maling. Atas kejadian ini korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Sepertinya maling kali ini sudah mengetahui situasi toko, karena selain mengambil berbagai jenis rokok, uang tunai didalam 3 laci sekitar Rp 5 juta, maling juga melarikan kamera CCTV berikut big box CCTV dengan di taksir kerugian mencapai Rp 10 juta.
Petugas piket SPKT dipimpin Ipda Riady Sasongko, Unit Reskrim Pidsus dan Identifikasi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengambil bukti petunjuk dan keterangan saksi untuk proses penyelidikan awal.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban pasal 363 KUHP. "Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan dan Lidik, cepat atau lambat pelaku akan ditangkap," tegasnya.