PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ateng merupakan bandar narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil ditangkap di persembunyiannya di kebun kopi Desa Tanjung Sari Kecamatan Simpang Martapura Kabupaten OKU, Minggu (5/4/2021) pagi.
"Terkait penyidikan, tersangka Ateng akan kita miskinkan yakni akan dilanjutkan dengan TPPU. Rumah, mobil, rekening, dan aset lainnya akan kita sita," ujar Dir Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu melalui Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi.
"Rangkaian penyidikan kasus narkoba di tangga buntung selesai, pucuk bandarnya kita tangkap hari ini. Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang bermula Jumat menangkap Abdulah alias Aaf yang juga kakak kandung dari Ateng," kata Irvan.
Sementara, Ateng saat ditemui Globalplanet.news mengatakan kalau barang haram narkoba dibelinya dari kota Pekanbaru. "Saya ambil dari bandar di Pekanbaru pak, sekali ambil 1 kg sabu dengan harga Rp 400 juta. Dan sabu sebanyak 1 kg ini saya jual kembali di Palembang," kata Ateng yang pernah di penjara kasus copet.
"Bisa habis dalam waktu 1 bulan, hasil keuntungan dari 1 kg sabu terjual bisa mendapatkan sekitar Rp 100 juta," ungkap pria yang sudah 2 tahun menjadi bandar narkoba ini.