PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sebab, tim gabungan dari Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel, serta Balai Karantina Ikan Kelas 1 dan Dinas Perikanan Kota Palembang berhasil membongkar sindikat perdagangan besar ikan giling mengandung formalin.
Sebanyak 8,3 ton ikan giling jenis kakap dengan merk Isti yang mengandung formalin berhasil diamankan dari Pasar Ikan Induk Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, mengatakan, pihak distributor ikan giling berformalin tersebut diduga telah 1 tahun beroperasi di Kota Palembang.
"Menjelang hari raya Idul Fitri semua bahan pokok permintaannya tinggi, sehingga pihak pemasok menambah pasokan, dan ditemukan lah ada yang mengandung bahan tersebut," urainya didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan.
Dikatakan Irvan, formalin yang digunakan dalam ikan giling tersebut melebihi kadar bahan pangan yang ditetapkan, sehingga sangat membahayakan jika di konsumsi oleh masyarakat.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan 2 orang yakni dati PT CI dan Z. Keduanya merupakan distributor ikan giling di Kota Palembang. "Kini kita sedang kembangkan dari mana asal ikan giling merk Isti ini, dari kota dan provinsi mana. Akan menjadi catatan kami," tandas Irvan.