loader

Fakta-Fakta Pengungkapan 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin di Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Terbongkarnya sindikat penjulan ikan giling berformalin sebanyak 8,3 Ton ini sungguh sangat mengejutkan. Mengingat saat ini konsumsi ikan sangat tinggi, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.

Selain mengamankan barang bukti 8,3 ton ikan gilinh berformalin, diamankan pula dua orang yang berperan sebagai distributor.

Berikut sejumlah fakta pengungkapan ikan giling berformalin di Palembang:

1. Ikan giling berformalin menggunakan merk isti

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, ikan giling berformalin yang berhasil diungakp tersebut menggunakan merk Isti dan disimpan di gudang yang berada di Pasar Ikan Induk Jakabaring Palembang. 

"Ya, semua kita sita sebanyak 8,3 ton ikan giling merk Isti, terbongkarnya berkat kerjasama tim dalam menemukan ikan giling bermerk Isti ini," ujar dia, Jumat (30/4/2021).

2. Kadar formalin melebihi batas

Dikatakan Irvan, kadar formalin yangbberada di ikan giling jenis kakap tersebut melebihi ketentuan, sehingga membahayakan bila dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kadar formalinnya melebihi toleransi, sehingga makanan ini tidak layak dikonsumsi dan sangat membahayakan," jelas dia.

3. Telah beroperasi selama 1 tahun

Bisnis ikan giling berformalin ini kata Irvan setelah dilakukan pemeriksaan telah beroperasi sekitar 1 tahun lamanya. Dimana produk tersebut telah menyebar di Kota Palembang.

"Perusahaan dan distributor ikan giling berformalin tersebut diduga telah beroperasi selama 1 tahun lamanya. Menjelang hari raya Idul Fitri semua bahan pokok permintaannya tinggi, sehingga pihak pemasok menambah pasokan, dan ditemukan lah ada yang mengandung bahan tersebut," urainya.

4. Amankan 2 orang distributor

Dari pengungkapan tersebut, diamankan 2 orang yakni dati PT CI dan Z. Keduanya merupakan distributor ikan giling di Kota Palembang. "Kini kita sedang kembangkan dari mana asal ikan giling merk Isti ini, dari kota dan provinsi mana. Akan menjadi catatan kami," ujar Irvan.

5. Polisi telusuri asal ikan giling berformalin bermerk Isti 

Lebih lanjut Irvan menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan ikan giling berformalin yang ada di Pasar Induk Ikan Jakabaring.

"Dimana distributor awalnya di Kota Palembang ternyata di pasar induk Jakabaring Palembang. Kita telusuri dari mana asalnya. Selama ini juga BPOM melakukan pengawasan dan menjelang lebaran ini kita turun sebagai satu tim sehingga kita berhasil menemukan pelanggaran ini. Ikan yang digunakan berjenis ikan kakap," tutupnya.

6. Bahayakan kesehatan jika dikonsumsi 

Sementara, salah satu pegawai BPOM, Teddy, mengatakan, apa yang dilakukan oleh distributor tersebut melanggar Undang-Undang karena bahan pangan yang dijual mengandung zat berbahaya.

"Formalin merupakan bahan pengawet tidak digunakan untuk makanan, kita selalu memantau penggunaan bahan tersebut. Terutama puasa menjelang hari lebaran banyak pengusaha nakal yang mengambil keuntungan dari makanan ini yang merugikan masyarakat," katanya.

"Efek formalin tidak langsung dirasakan cepat, berbahaya terhadap hati dan ginjal yang memang dampaknya dalam jangka panjang," terangnya. 

 

Share