OKUT , GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Regan Kesuma Wardani, SIK, melalui Kasubbag humas Iptu Edi Arianto, telah mengamankan satu orang tersangka berinisial Ef, karena telah menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
"Selain berhasil membekuk tersangka juga menyita barang bukti berupa dua paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,63 gram," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang melakukan patroli di daerah rawan peredaran Narkoba disekitaran Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.
Kemudian anggota melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Tanpa menunggu lama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan tersangka berhenti di pinggir jalan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan satu paket sedang Narkotika jenis sabu dari celana dalam, dengan berat bruto 5,63 gram.
"Setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut milik tersangka yang di beli dari Ta seharga Rp 4 juta," katanya.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Ta yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) namun belum berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Anggota kita masih memburu tersangka Ta yang berhasil kabur saat akan diringkus,"tegasnya.