PALEMBANG, GLOBALPLANET - Amir Syarifuddin saat membobol rumah korban setahun yang lalu bersama temannya Habiburahman yang terlebih dahulu ditangkap sudah menjalani hukuman.
Kedua pelaku membobol rumah korban setelah merusak kunci gembok pintu teralis besi dengan kunci inggris. Lalu masuk kerumah mengambil satu unit sepeda motor Honda Pop BG 5405 TAT yang kunci kontaknya terletak diruang dan satu unit televisi LCD 32 inci.
“Kami berdua masuk ke rumah korban, setelah merusak gembok terali pintu dengan kunci inggris. TV itu juga terpasang didinding kami lepaskan dengan kunci inggris,”kata Miing kepada wartawan.
Dikatakan Miing, motor hasil curian mereka juga ke Provinsi Jambi sebesar dua juta uang hasil penjualan mereka bagi dua uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari.
“Kalau TV belum di jual masih dirumah saya. Kalau motor sudah kami jual di Jambi dua juta. Selama buronan saya tidak kemana mana ada di Palembang inilah,”tuturnya.
Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan pelaku Miing merupakan DPO Polsek Kalidoni dalam kasus pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Kalidoni setahun lalu. Ia melakukan aksi bobol bersama temannya yang sudah menjalani hukuman.
“Setelah melakukan aksinya saat itu tersangka kabur sehingga hilang jejaknya. Anggota Reskrim baru mendapatkan informasi bahwa tersangka nya ada di Palembang lalu ditangkap oleh anggota,”kata dia.
Barang bukti sepeda motor yang dicuri kedua tersangka sudah dijualnya ke Jambi. “Sedangkan untuk kunci inggris yang digunakan untuk membuka pintu teralis rumah korban berhasil kami sita. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”pungkasnya.