loader

Uang Setoran Digelapkan Kacab Agen Tour and Travel, 73 Jemaah Batal Berangkat Haji

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelaku S diduga melakukan penggelapan uang setoran 73 calon jemaah haji. Dimana uang jemaah tidak disetorkan pelaku ke kantor pusat. Akibatnya, 73 calon jemaah tersebut tidak dapat berangkat haji.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menuturkan, pengubgkapan kasus tersebut bermula saat Unit Pidsus menerima laporan dari perusahaan travel umroh, dan setelah melakukan penyelidikan, pendalaman lalu melakukan penangkapan seorang pelaku.

"Benar pelaku inisial S diamankan karena pelaku menggelapkan uang perusahaan travel agen umroh tersebut, ada sekitar 73 jemaah yang mendaftar umroh melalui S tetapi hingga batas waktunya tidak diberangkatkan. Hingga total kerugian perusahaan atas uang yang tidak disetorkan pelaku sebesar Rp 1,8 Milyar," ujar Tri didampingi Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan.

Tri menambahkan, pelaku S akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. 

"Kami juga mengimbau apabila ada masyarakat  atau korban lain yang belum terdata, silahkan menghubungi Unit Pidsus untuk kita data sebagai korban berikutnya. Karena data yang kita ambil sumber dari perusahaan," jelas Tri.

Lanjut Tri, pelaku ini telah melancarkan aksinya sejak November 2018 hingga Maret 2020. "Untuk proses penyelidikan selanjutnya tetap akan dikembangkan, apakah ada pelaku lainnya yang ikut terlibat, aliran uang nya kemana. Yang jelas kita perlu adanya laporan masyarakat yang memang benar menjadi korban silahkan konfirmasi kepada kita Pidsus. Karena ada 73 jemaah tidak berangkat, sementara uang mereka sudah disetorkan," tuturnya.

Para jemaah tersebut, kata Tri, rata-rata telah menyetorkan uang ke pelaku S sebesar Rp 40 juta. "Pelaku beroperasi mulai tahun 2018-2020, memang ada yang berangkat beberapa orang karena uang disetorkan. Tetapi ada beberapa orang yang selalu dibilang ditunda, setelah didalami pengakuan pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.

"Nanti kita akan ambil keterangan satu persatu jemaah diberangkatkan atau tidak, tetapi data sementara ada 73 jemaah," tutupnya.

Share