PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Lantaran memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kiri.
Informasi dihimpun, pelaku MDS bersama 3 rekannya melakukan penodongan terhadap korban MRP(18). Saat itu korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) bersama teman-temannya. Kemudian pelaku mengancam dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dan hendak merampas Handphone yang di pegang korban. Namun korban tidak mau memberikan, sehingga pelaku menusukkan pisau kearah tubuh korban.
Korban mengelak yang berakibat luka lecet dibagian punggungnya, merasa terancam korban langsung melarikan diri dengan sepeda motor dan dikejar teman pelaku. Atas kejadian ini, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa membenarkan sudah menangkap pelaku.
"Pelaku sudah ditangkap, setelah menindak lanjuti laporan korban. Saat mengetahui keberadaan pelaku, dilakukan penangkapan dan pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ujar Tri.
Selain pelaku, anggota Ranmor juga berhasil mengamankan barang buakti (BB) berupa 1 buah obeng min warna cokelat, 1 unit pisau, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. "Atas ulah pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," tegas Tri.
Sementara pelaku MDS saat ditemui mengakui perbuatannya, "Benar pak, saya menodong korban bersama 3 teman saya. Tetapi gagal, karena korban melawan. Terpaksa pak karena butuh uang, rencana Hp akan dijual dan uangnya di bagi rata," ujarnya singkat.