PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dadi informasi yang dihimpun, kedua pelaku mencuri 20 Kg ikan tenggiri milik korban UM yang diantarkan oleh seorang sopir bernama Fikriyadi (40).
"Saat saya pergi itulah, diduga pelaku mengambil 20 Kg ikan tenggiri. Di TKP juga masih nampak sepi, saya tahu ikan telah dicuri ditelpon saksi disana, setelah saya cek ternyata benar. Plastik penutup ikan sudah rusak. Makanya saya langsung melapor ke polisi, dan kerugian diperkirakan sekitar Rp 1,4 juta," jelas korban saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Sementara kedua pelaku saat ditemui di ruang Riksa Reskrim, mengakui perbuatannya mencuri 20 ikan tenggiri di pasar buah. "Saya terpaksa pak mencuri, karena tidak ada pekerjaan tetap, sementara uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari saja. Baru kali ini mencuri, menyesal tetapi karena tuntutan ekonomi jadi terpaksa dilakukan," ujar pelaku Rudi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan kedua pelaku pencuri 20 Kg ikan tenggiri telah diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang.
"Pelaku ditangkap tak lama usai menerima laporan dari korban, Unit Ranmor Polrestabes Palembang yang sedang melakukan hunting di sekitar wilayah TKP segera melakukan pengejaran. Dan berhasil menangkap keduanya tak jauh dari lokasi kejadian," kata Tri.
Lanjut Tri, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. "Akan kita minta keterangan dan kembangkan apakah ada lokasi lain yang pernah dilakukan kedua pelaku dan apa masih ada pelaku lainnya," ujar Tri.
Masih katanya, untuk barang bukti (BB) yang diamankan berupa sepeda motor pelaku dan 20 kg ikan curian. "Pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun," tegasnya.