PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tiang jaringan sebanyak 10 unit dan baju dinas PU yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga dari enam orang pencuri tiang telepon-internet di ruas jalan lintas Sumatera, Palembang.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Dedek Satria Pranata (26), yang merupakan eksekutor pencabutan tiang; Sudarsana (37), sopir pikap pengangkut tiang curian; dan Susanto (41), kernet mobil. Sedangkan yang masih jadi buron adalah DA, KD, dan OS.
"Kawanan tersangka ini merupakan komplotan pencurian tiang telepon-internet. Modusnya dengan mengaku sebagai pegawai PU dan menggunakan rompi safety dalam melancarkan aksinya," kata Christoper di Polda Sumsel, Selasa (29/6/2021).
"Mereka beraksi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Palembang, tepatnya di kawasan Talang Kelapa hingga ke kawasan Macan Lindungan. Korbannya tidak sedikit. Selain negara, ada juga pihak swasta yang dirugikan," tambahnya.
Mereka diduga mencuri tiang pada Sabtu (26/6/21) sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota menduga para pelaku mengelabui warga yang melintas dengan mengaku kegiatan tersebut merupakan proyek dari Dinas PU, yakni pengurangan tiang di ruas jalan tersebut.
"Mereka mengenakan rompi, menunjukkan dokumen, serta mengatakan kepada warga yang bertanya bahwa pencurian yang mereka lakukan itu merupakan proyek resmi dari Dinas PU," ucapnya.
Setelah melakukan aksinya, kata dia, para tersangka membawa barang tersebut ke tempat pengepul barang rongsokan di Kalidoni, Palembang. Mereka berencana menjual tiang curian itu dan hasilnya akan dibagi rata.
"Sebelum mendapat hasil penjualan dari tiang curian, anggota yang mendapat laporan dari korban langsung menangkap tiga tersangka ini berikut barang bukti 10 tiang curian dan mobil pikap yang digunakan serta beberapa alat yang digunakan tersangka untuk mencabut-mencuri tiang tersebut di TKP," ucapnya.
Ketiga tersangka kini telah ditahan. Sedangkan ketiga tersangka lainnya yang jadi buron masih dalam pengejaran petugas.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan tiga lainnya masih kita buru," jelasnya.