PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Peristiwa buruk itu terungkap saat korban menceritakan apa yang dialami kepada kedua orang tuanya. Mendapati hal itu, orabg tua korban HY (49) langsung melapotkan Er ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kejadian senduri bermula saat terlapor Er memgajak korban bertemu di suatu tempat. Lalu terlapor menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk pergi jalan-jalan.
Di dalam perjalanan, terlapor membawa korban ke dalam rumah kosong. Disana, terlapor mengajak kirban berhubungan intim layaknya suami istrim Permintaan itu ditolak, sehungga membuat terlapor marah dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban.
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban dengan terpaksa melayani kemauan terlapor. "Saya tidak terima perbuatan pelaku terhadap anak saya, saya berharap laporan diproses dan pelaku ditangkap," pinta HY.
Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKBP M Abdullah membenar adanya laporan tindak pidana Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2. "Laporan korban sudah diterima di SPKT dan akan diproses lebih lanjut oleh Sat Reskrim Unit PPA," katanya singkat.