OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Irawan ditangkap lantaran melakukan penganiayaan berat yang berujung meninggal dunianya korban Hajri Junani (22), Minggu (9/5/2021) lalu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SIK, M.H, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi di Desa Simpang Kerta Mulya Kecamatan Madang Suku I OKU Timur.
"Untuk motif, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena sebelumnya dianiaya korban dengan cara ditampar ditempat ramai di lapangan bulutangkis," ujar dia, Kamis (22/7/2021).
Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui oleh dua orang saksi yakni Kaliani yang saat itu didatangi saksi Feri Irawan untuk memberitahukan bahwa korban dikejar oleh dua pelaku sembari membawa golok menuju ke arah hutan Desa Simpang Kertamulya Kecamatan Madang Suku I.
"Selanjutnya kedua saksi langsung mencari keberadaan Korban di dalam hutan maupun kebun warga Desa Simpang Kertamulya Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur," jelasnya.
Tidak lama kemudian korban ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah meninggal dunia di dalam semak-semak yang tidak jauh dari pemukiman warga dengan posisi terlentang dan wajah menghadap ke atas bersimbah darah.
"Selain itu ditemukan pula luka bacok di leher bagian belakang dan luka bacok pada lutut sebelah kiri. kemudian kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu helai kaos warna abu-abu, satu helai celana panjang warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis pisau sekira panjang 15 centi meter bergagang kayu warna coklat.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, motifnya karena tersangka tidak terima setelah dianiaya korban," imbuhnya.