PALEMBANG, GLOBALPLANET - Salah satu korban Ezza (35) yang membuat laporan mengaku kejadian menimpanya, Sabtu (26/3/2021) di Cafe CO & CO di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil. Dia melaporkan pelaki inisial NV ke Polrestabes Palembang didampingi Kuasa hukum Desmon Simanjuntak SH.
"Benar hari ini Selasa (3/8/2021) kita mendampingi klien kita untuk melaporkan NV, dengan membuat 6 laporan (orang) berbeda. Karena kejadian korban dan waktunya berbeda beda, laporan dalam dugaan tindak pidana perkara 378 dan 372 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan kerugian sejumlah uang," jelas Desmon ditemui usai mendampingi korban melapor di Polrestabes Palembang.
Masih kata Desmon, kasus yang kita laporkan ada dua motif nya. Jadi yang pertama diduga berbentuk arisan online.
"Jadi klien kita sudah menyerahkan uang atau melaksanakan kewajiban nya tetapi haknya tidak didapat, sedangkan yang motif kedua berbentuk investasi. Adapun investasi ada yang berbentuk kos kosan, ada yang tidak disebutkan bentuknya," terangnya.
Lanjutnya, namun pada intinya ke enam korban telah menyerahkan uang dan dijanjikan sesuatu sehingga menyerahkan uang tetapi sampai pada saat ini uang tersebut tidak dikembalikan.
"Kalau untuk kerugian diderita perorang korban relatif, dengan total diperkirakan semua sekitar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta. Untuk pelaku sendiri sudah dihubungi, ada yang ditanggapi ada yang tidak," terang Desmon.
Desmon mengatakan dan berharap, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada proses hukum dan meminta hukum ditegakkan sesuai UU yang berlaku.
"Harapan kita kalau ada itikad baik dari terlapor, kita akan restorasi justice atau pokus pengembalian kerugian tetapi kita tidak memaksa. Kalau memang ada itikad baik, kalau tidak kita akan serahkan kepada penegak hukum kepolisian untuk menegakkan hukum seadil adiknya," tutupnya.